I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia memiliki pelabuhan perikanan yang tersebar
di seluruh penjuru tanah air sebagai salah satu elemen penting dan strategis
dalam pengembangan sub-sektor perikanan tangkap. Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Pelabuhan Perikanan, fungsi
pelabuhan perikanan adalah sebagai pusat pelayanan masyarakat dalam kaitannya
dengan tambat labuh perikanan, pendaratan ikan, pemasaran distribusi ikan,
pelaksanaan pembinaan mutu, memperlancar kegiatan operasional perikanan, dan
pelaksanaan kesyahbandaran. Dalam fungsinya menurut Keputusan Menteri Kelautan
dan Perikanan RI No. 10 Tahun 2004, pelabuhan sebagai tempat pelayanan
masyarakat. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengelompokan pelabuhan
perikanan menjadi 4 (empat) tipe menurut kriteria-kriteria tipe pelabuhan (Lubis,
2000). Pengelompokan pelabuhan terdiri dari, Pelabuhan Perikanan Samudera (A),
Pelabuhan Perikanan Nusantara (B), Pelabuhan Perikanan Pantai (C), dan Pangkalan
Pendaratan Ikan (D).
Menurut Triatmodjo (2002), Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap (2005), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16
Tahun 2006 tentang Pelabuhan Perikanan, pelabuhan perikanan adalah tempat
berlabuh kapal perikanan dimana kapal-kapal yang sedang mengisi bahan bakar,
perbekalan, perbaikan, dan bongkar muat ikan yang di dalamnya terdapat beberapa
fungsi diantaranya adalah fungsi pokok, fungsi fungsional, dan fungsi
penunjang. Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (1996) tentang Fungsi
Pelabuhan Perikanan adalah sebagai berikut, pusat pengembangan masyarakat
nelayan, tempat berlabuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan hasil
tangkapan, tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan, pusat
penanganan dan pengolahan mutu hasil perikanan, pusat pemasaran dan distribusi
ikan hasil tangkapan, pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, pusat
penyuluhan dan pengumpulan data, serta pusat pengawasan penangkapan dan pengendalian
pemanfaatan sumberdaya perikanan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
RI Nomor: Kep.10/Men/2004, pelabuhan perikanan memiliki fasilitas yang terdiri
dari fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang. Landasan
standar mengenai pelabuhan perikanan terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No. 16 Tahun 2006 dan Sciortino (2010). Menurut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2006, perencanaan pelabuhan perikanan
meliputi penetapan rencana induk secara nasional, penetapan klasifikasi
pelabuhan yang akan dibangun, dan penetapan wilayah perairan dan daratan
tertentu yang akan menjadi daerah lingkupan. Selain itu, menurut Sciortino
(2010), terdapat pembagian kelas pelabuhan sesuai dengan jenis perikanan yang
dilayani, yaitu pelabuhan perikanan rakyat, pelabuhan perikanan pantai,
pelabuhan perikanan lepas pantai, dan pelabuhan perikanan samudera
1.2 Rumusan
Masalah
Tahun 2008 telah dibangun 966
pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan, yang terdiri dari 6 PPS, 13
PPN, 45 PPP dan 901 PPI. Sebagian besar pelabuhan perikanan dan pangkalan
pendaratan ikan dibangun di Indonesia Bagian Barat dengan 673 (69,67%),
Indonesia Bagian Tengah sebanyak 208 (21,53%), dan sebagian Indonesia Bagian
Timur sebanyak 85 buah (8,8%) (Direktorat jenderal perikanan, 2009).
Dengan panjang garis pantai yang
mencapai 95.181 km dan besarnya sumberdaya ikan yang dimiliki, idealnya
Indonesia membutuhkan tidak kurang dari 3.000 pelabuhan perikanan, atau 30 km
terdapat satu pelabuhan perikanan atau pangkalan pendaratan ikan. dengan rasio
ideal tersebut, setidaknya Indonesia mendekati Jepang yang memiliki rasio satu
pelabuhan perikanan setiap 11 km, atau melebihi Thailand yang memiliki rasio
satu pelabuhan perikanan setiap 50 km. Namun pemerintah terkendala oleh
keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan pelabuhan perikanan dan
pangkalan pendaratan ikan. Karena itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
mendorong sektor swasta untuk berpartisipasi
dalam pembangunan pelabuhan perikanan. Walau hasil, pada pertengahan
tahun 2008 telah beroperasi dua pelabuhan perikanan swasta, yaitu Barelang dan
Telaga Punggur. Pelabuhan perikanan juga menyediakan BBM untuk keperluan para
nelayan. Subsidi yang selama ini diberikan tetap dipertahankan. Dengan jatah 25
kilo liter saat ini, kebutuhan nelayan kecil sudah tercukupi. Bagi nelayan
besar, kekurangannya harus dipenuhi dengan harga industri. Aktivitas pengolahan
secara moderen maupun tradisional di pelabuhan perikanan dilakukan untuk
menghasilkan nilai tambah produk dan sekaligus mencegah ikan menjadi
rusak/busuk. Sedangkan aktivitas pemasaran dilakukan dengan mengumpulkan hasil
tangkapan dari berbagai tempat untuk selanjutnya didistribusikan ke
pasar-pasar. Pelabuhan perikanan juga memfasilitasi ekspor ikan bernilai
ekonomi tinggi ke beberbagai negara. Di samping kegiatan produksi dan kegiatan
hilir lainnya, kegiatan pelabuhan perikanan juga menyangkut penawaran dan
pengadaan input (kegiatan hulu). Pelabuhan perikanan menyediakan faktor masukan
yang diperlukan nelayan, termasuk kapal penangkap ikan beserta peralatannya,
umpan dan bahan-bahan lain untuk kegiatan penangkapan ikan. pengembangan
pelabuahan perikanan beserta fasilitas pendukungnya merupakan aktivitas hulu
dalam produksi perikanan. Untuk mendukung dan membuat industri perikanan lebih
menguntungkan, kegiatan hulu dan hilir harus dipadukan ( Sciortino, 2010)
Pejabat
pemerintah yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan
administrative dan menjalankan fungsi
menjaga keselamatan pelayaran. Keselamatan Pelayaran adalah rangkaian tindakan
pemeriksaan terhadap kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan yang dinyatakan
dengan dokumen kapal ( Direktorat jenderal perikanan, 2005 ).
Dengan definisi
tersebut di atas dapat di disribusikan dalam pentingnya pelabuhan perikanan
yang menjadi indikator dalam pendaratan kapal perikanan untuk peroprasian
bongkar muat. Oleh sebab itu, perlu merumuskan beberapa yang melatar belakangi
pelabuhan perikanan yang menjadi penulisan makalah ini, sebagai berikut :
Ø Defenisi pelabuhan perikanan
Ø Syarat-syarat
pelabuhan perikanan
Ø Klasifikasi
pelabuhan perikanan
Ø Fungsi dan
peranan pelabuhan perikanan
Ø Fasilitas
pelabuhan perikanan
1.3 Tujuan
Makalah
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Memahami dan
membedakan pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum
2.
Mahasiswa
mampu mendistribusikan isi dari makalah ini
3.
Sebagai bahan
belajar dan informasi bagi mahasiswa dan umum
4.
Sebagai salah
satu tugas untuk memenuhi syarat kelulusan dalam matakuliah pengantar teknol
penangkapan ikan
II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi
Umum Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan
merupakan tempat berkumpulnya seluruh aktifitas ekonomi masyarakat perikanan
mulai dari aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, perbaikan
maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan tersebut. Oleh
karena itu peredaran uang di pelabuhan berlangsung antar pelaku-pelaku usaha
yang bergerak pada aktifitas-aktifitas tersebut. Stakeholder yang terlibat
dalam aktifitas di pelabuhan perikanan diantaranya adalah pengelola pelabuhan
perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha pengolahan, pengusaha bahan
perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha transportasi.
Direktorat jenderal perikanan (1994), pembangunan
pelabuhan perikanan dimaksudkan untuk menjadi penggerak utama perekonomian
masyarakat nelayan, sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat nelayan. Untuk maksud tersebut, maka pengembangan
pelabuhan perikanan harus didasarkan pada :
1) Resouces
based yaitu adanya ketersediaan sumberdaya ikan secara berkesinambungan
2) Market oriented yaitu bahwa
hasil tangkapan yang didaratkan haruslah memiliki nilai ekonomi penting dan
industri pengolahan yang memberikan nilai tambah (added value) yang besar
3) Community based development yaitu
pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pemanfaatannya sehingga
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya stakeholder
perikanan
4) keterkaitan
antar sektor dimana keberadaan pelabuhan perikanan harus memberikan multiplier
effect secara lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pelaku bagi
pengembangan industri yang terkait baik industri hulu maupun hilir sehingga
keberadaannya akan mampu mendorong pertumbuhan industri perikanan yang
bermanfaat bagi peningkatan devisa negara (lewat komoditas ekspornya),
alternatif saluran baru bagi produksi perikanan yang selama ini masih
didominasi oleh pemasaran ikan segar dan memberikan insentif bagi masuknya
investasi modal swasta ke dalam sector perikanan
Sebagai pusat aktifitas ekonomi perikanan, pelabuhan
perikanan selayaknya mampu men-generate pendapatan untuk pelabuhan itu
sendiri yang berasal dari pemberian pelayanan jasa pelabuhan perikanan. Imbalan
pelayanan jasa ini dapat berasal dari penggunaan fasilitas, jasa dan barang yang
dihasilkan pelabuhan perikanan. Di samping itu pelabuhan perikanan pun dapat
mengenerate pendapatan masyarakat nelayan dan sekitar pelabuhan yang terbuka
peluang usahanya akibat adanya aktifitas di pelabuhan.
Direktorat jenderal perikanan tangkap (1996), pelabuhan
perikanan sebagai pusat kehidupan masyarakat nelayan dan pusat kegiatan
industri perikanan, memiliki beberapa peranan, yakni :
1) Peranan
pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas produksi, antara lain:
v Tempat
mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
v Tempat untuk
persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, perbaikan alat
tangkap, ataupun kapal ).
v Tempat berlabuh
kapal perikanan.
2) Sebagai
pusat distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi
antara lain :
v Tempat
transaksi jual beli ikan.
v Sebagai
terminal untuk mendistribusikan ikan.
v Sebagai
terminal ikan hasil laut.
3) Sebagai
pusat kegiatan masyarakat nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan
aktivitas ini antara lain sebagai pusat :
v Kehidupan
nelayan
v Pengembangan
ekonomi masyarakat nelayan
v Lalu lintas
jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.
2.2
Peraturan Pemerintah
Menurut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2006 tentang
Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan
perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh atau bongkar-muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2002
a.
Pelabuhan
dilihat dari Alamnya
·
Pelabuhan
terbuka, kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air, umumnya berupa
pelabuhan yang bersifat tradisional.
·
Pelabuhan
tertutup, kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita temui di
Liverpool, Inggris dan terusan Panama.
b. Pelabuhan dilihat dari Pelayanannya
·
Pelabuhan
Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara teknis dikelola
oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
·
Pelabuhan
Khusus, dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu,
baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan
usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar
muat tepung terigu.
c. Pelabuhan dilihat dari Lingkup
Pelayaran
·
Pelabuhan
Internasional, utama primer yang melayani nasional dan internasional dalan
jumlah besar. dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
·
Pelabuhan
International, utama sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam
jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
·
Pelabuhan
Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah
menengah.
·
Pelabuhan
Regional,pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang melayani secara
nasional.
·
Pelabuhan
Lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil.
d. Pelabuhan dilihat
dari Perdagangan Luar Negeri
·
Pelabuhan
Ekspor
·
Pelabuhan
Impor
e. Pelabuhan dilihat dari Kapal
yang Diperbolehkan Singgah
·
Pelabuhan
Laut, Pelabuhan yang boleh dikunjungi kapal negara-negara sahabat.
·
Pelabuhan
Pantai, pelabuhan yang hanya boleh dikunjungi kapal nasional.
f. Pelabuhan dilihat dari Wilayah
Pengawasan Bea Cukai
·
Custom
port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
·
Free
port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas diluar pengawasan bea cukai.
g. Pelabuhan dilihat dari Kegiatan
Pelayarannya
·
Pelabuhan
Samudra, contoh: Pelabuhan Tanjung Priok.
·
Pelabuhan
Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
·
Pelabuhan
Pelayaran Rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
h. Pelabuhan dilihat
dari Peranannya
·
Transito,
pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan
Singapura.
·
Ferry,
pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Merak.
Menurut peraturan daerah kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun
2006 tentang izin pembangunan dan pengelolaan pelabuhan khusus dalam BAB I
ketentuan umum pasal 1 ayat 8, Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang di kelola
untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Kemudian di
lanjutkan dengan BAB II pasal 3 adalah pelabuhan khusus di kelola untuk :
a.
Menunjang
kegiatan usaha pokok tertentu di bidang :
1. Pertambangan ;
2. Perkebunanan ;
3. Pertanian ;
4. Kehutanan ;
5. Perikanan ;
6. Peternakan ; atau
7. Bidang lainnya yang dalam
pelaksanaan kegiatan usaha pokoknya memerlukan fasilitas pelabuhan
b.
Menunjang
kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.
Pasal 6 ayat 1 wilayah pelabuhan
khusus meliputi wilayah daratan dan/atau perairan.
III. KERANGKA PENDEKATAN MAKALAH
Kata
pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut.
Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya
kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan. Dalam
tahun 2009 telah direncanakan penetapan 25 lokasi prioritas pembangunan pelabuhan
perikanan UPT Daerah, yaitu Labuan Haji (NAD), Nipah Panjang (Jambi), Pulau
Baii (Bengkulu), Bengkunat (Lampung), Labuan (Banten), Cikidang (Jawa Barat),
Tasik Agung dan Tegal Sari (Jawa Tengah), Glagah (DIY), Mayangan dan Pondok
Dadap (Jawa Timiur), Teluk Awang(NTB), Oeba (NTT), Kuala Mempawah (Kalimantan
Barat), Batanjung (Kalimantan tengah), Sei Lili (Kalimantan Timur), Amurang dan
Dagho (Sulawesi Utara), Kwandang ( Gorontalo), Donggala (Sulawesi Tengah),
Untia (Sulawesi Selatan), Pasar Wajo (Sulawesi Tenggara), Merauke (Papua),
Tanjung Balai Karimun (Riau Kepulauan), dan Lantora (Sumatera Barat),
(Direktorat jenderal perikanan, 2009).
Hutabarat (2011). Produksi
perikanan tangkap umumnya sebagian besar dipasarkan di dalam negeri dalam
bentuk produk segar dan olahan. Sedangkan sebagian lagi di ekspor. Pemasaran
hasil perikanan tangkap meliputi ikan segar, ikan beku, dan ikan kering/asin,
ikan pindang, ikan asap, dan ikan hasil olahan lainnya. Untuk memenuhi
kebutuhan pasar lokal dilakukan pemasaran antar Kabupaten, sedangkan untuk
kebutuhan luar daerah dilakukan pemasaran antar provinsi. Kondisi pasar ikan
perlu disempurnakan sebagai suatu tempat perdagangan yang layak, antara lain
dalam hal kebersihan dan kesehatan. Serta dilengkapi dengan unit pendingin dan
pabrik es.
Pengembangan
model pasar ikan modern dan higienis di pelabuhan perikanan dapat memberikan
nilai tambah, sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan. Dengan memberdayakan
fasilitas yang ada, seperti kolam pemancingan dan taman bermain, diharapkan
nilai tambah akan semakin meningkat. Nilai tambah tersebut, yang sebelumnya
dinikmati pedagang perantara, akan bisa dinikmati sendiri oleh nelayan. Sudah
ada beberapa lokasi yang akan dikembangkan menjadi pasar higienis.
Prima (2009).
Keberadaan pelabuhan perikanan juga
memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,
terutama untuk masyarakat sekitar, sehingga sangat membantu pencapain program Pro Poor, Pro Job dan Pro Growth. Pada tahun 2007, di 813
pelabuhan perikanan yang telah dibangun, uang beredar mencapai Rp. 9,3 Triliun
per tahun, dan serapan tenaga kerja sekitar 175.000 orang. Banyak investasi yang
ditanamkan disanan, seperti pembangunan industri pengolahan. Jumlahnya mencapai
sekitar 360 perusahaan. Dalam pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan,
peran serta dan dukungan pemerintah daerah (provinsi/kota/kabuaten) sangat
diperlukan, diantaranya dalam hal :
ü Studi dan detail desain/review
ü Penyiapan lahan
ü Peraturan daerah tentang RUTR
pengembangan pelabuhan perikanan
ü Dukungan prasarana wilayah (jalan
akses, air bersih, dan lain-lain)
ü Sharing pendanaan pembangunan
ü Pengalokasian dana operasional dan
pemeliharan
ü Perizinan usaha yang kondusif
ü Harmonisasi tata hubungan kerja di
lingkungan pelabuhan perikanan
ü Dukungan lintas sektoral lainnya.
Dengan adanya faktor
penunjang seperti hal tersebut diatas maka perlu konsep kerangka pemikiran
makalah yang menjadi pusat pemahan dan serotan diskusi dalam penyusunan makalah
ini agar kajian tidak lari jauh serta mudah di pahami oleh pembaca, kerangka
pemikiran makalah akan di sajikan sebagai berikut :
|
IV. METODOLOGI
4.1 Metode
Makalah
Metode yang di gunakan dalam makalah ini adalah
kajian pustaka dan pendekatan kesesuain studi kasus ( cose studi ). Pengamatan studi kasus adalah pengamatan tentang
suatu objek yang berkenaan dengan suatu spesifik atau khas dari keseluruhan
formalitas ( Maxfrield, 1930 dalam Nazir,
1988 ). Satuannya adalah areal kawasan pelabuhan.
4.2 Jenis
dan Sumber Data
Data yang di kumpulkan dalam penyusunan makalah ini
adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang di dapatkan melalui
beberapa literatur dari kajian ilmu pengetahuan, berupa peraturan pemerintah
terkait dengan pelabuhan perikanan, peraturan daerah, skripsi dan praktek kerja
lapang sebagai studi kasus yang di amati.
4.3 Tempat
dan Waktu
Penyusunan makalah ini di kerjakan berkelompok
sesuai dengan tugas kelompok yang di berikan, dan bertempat di Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat sebagai fasilitas yang memadai serta dalam
kurung waktu satu pekan atau satu minggu sesuai jadwal kuliah mingguan.
V. PEMBAHASAN
5.1 Definisi
Pelabuhan Dan Pelabuhan Perikanan
5.1.1
Definisi
Pelabuhan
Pengertian pelabuhan secara umum adalah sebuah fasilitas di
ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang
kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang
dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga
disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering
pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan
pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 mengatur tentang
pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di
definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di
lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
·
dermaga, tempat di mana kapal dapat
bertambat untuk bongkar muat barang.
·
crane, untuk
melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
·
gudang laut (transito), tempat
untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan
juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan
sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara.
(Triatmodjo, 2002)
5.1.2
Definisi Pelabuhan
Perikanan
Pelabuhan
perikanan adalah suatu kawasan perikanan yang berfungsi sebagai tempat labuh
kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pelaksanaan
pembinaan mutu hasil perikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat
pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk
memperlancar operasional kapal perikanan (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2005). Sedangkan
menurut (Direktorat Jenderal Perikanan, 2005), Pelabuhan perikanan merupakan
prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan petani nelayan sekaligus
mendorong investasi dalam bidang perikanan. Fungsi pelabuhan perikanan dalam
arti luas adalah sebagai pusat pengembangan ekonomi perikanan dalam bidang
produksi, pengolahan dan pemasaran.
Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi
pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra
produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
5.2 Syarat-syarat
pelabuhan perikanan
Di
bawah ini hal-hal yang penting dalam syarat-syarat pelabuhan perikanan agar dapat
berfungsi ( Murdiyanto, 2004), sebagai berikut :
ü Adanya kanal-kanal laut yang cukup
dalam (minimum 12 meter)
ü Perlindungan dari angin, ombak, dan
petir
ü Akses ke transportasi penghubung
seperti kereta api dan truk.
ü Adanya kolam pelabuhan kapal
ü pengumpulan
data tangkapan dan hasil perikanan;
ü pelaksanaan
kesyahbandaran;
ü tempat
pelaksanaan fungsi karantina ikan;
ü tempat
publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
ü pengendalian
lingkungan.
5.3 Klasifikasi
pelabuhan perikanan
Ditinjau dari aspek teknis, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. 16 tahun 2006. Klasifikasi pelabuhan perikanan adalah :
5.3.1
Pelabuhan Perikanan Samudra ( PPS)
a. Melayani
kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut teritorial, Zone
Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas;
b. Memiliki
fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran se kurang – kurangnya 60
GT;
c. Panjang
dermaga se kurang – kurangnya 300 m , dengan kedalaman kolam sekurang –
kurangnya minus 3 m;
d. Mampu
menampung sekurang – kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan
sekurang – kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus;
e. Ikan yang
didaratkan sebagian untuk tujuan exspor;
f. Terdapat
industri perikanan.
5.3.2
Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN )
a. Melayani
kapal perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan dilaut teritorial dan Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b. Memiliki
fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang – kurangnya 30
GT;
c. Panjang dermaga
sekurang – kurangnya 150 m, dengan Kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 3
m;
d. Mampu
menampung sekurang – kurangnya 75 kapal Perikanan atau jumlah keseluruhan
sekurang kurangnya 2.250 GT Kapal perikanan sekali gus.
e. Terdapat
industri perikanan.
5.3.3
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP )
a. Melayani
kapal perikanan yang melakukan kegiatan di perairan pedalaman, perairan
kepulauan dan laut territorial
b. Memilik
fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan Berukuran sekurang – kurangnya 10
GT;
c. Panjang
dermaga sekurang – kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya
minus 2m;
d. Mampu
menampung sekurang – kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan
sekurang – kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus.
5.3.4
Pusat Pendaratan Ikan (PPI)
a. Melayani
kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan pedalaman dan perairan
kepulauan;
b. Memiliki
fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT;
c. Panjang
dermaga sekurang-kurangnya 50m, dengan kedalaman kolam minus 2 m;
d. Mampu
menampung sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus.
5.4 Fungsi
dan peranan pelabuhan perikanan
Fungsi
dan peranan pelabuhan perikanan mengacu pada Keputusan Menteri Perikanan dan
perundangan yang berlaku. Selain harus mengacu pada peraturan yang berlaku
fungsi pelabuhan perikanan juga harus disesuaikan dengan keadaan pelabuhan
serta potensi yang ada.
5.4.1
Fungsi Pelabuhan
Perikanan
Menurut Lubis (2000), fungsi pelabuhan perikanan dapat
dikelompokkan berdasarkan pendekatan kepentingan, sebagai berikut:
1.
fungsi
maritim (tempat kontak nelayan dengan pemilik kapal)
2.
fungsi
komersial (menjadi tempat awal untuk mempersiapkan distribusi produksi
perikanan melalui transaksi pelelangan ikan), dan
3.
fungsi
jasa (jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, jasa penanganan mutu
ikan).
5.4.2
Peranan Pelabuhan
Perikanan
Pelabuhan Perikanan berperan sebagai terminal yang
menghubungkan kegiatan usaha di luat dan di darat ke dalam suatu sistem usaha
dan berdaya guna tinggi. Sedangkan menurut Murdiyanto (2004), peranan pelabuhan
perikanan meliputi beberapa aktivitas, antara lain :
1.
pusat
aktivitas produksi
2.
pusat aktivitas distribusi, dan
3.
pusat
kegiatan masyarakat nelayan.
Pada hakekatnya pelabuhan perikanan
merupakan basis utama kegiatan industri perikanan tangkap yang harus dapat
menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Aktivitas unit
penangkapan ikan di laut, keberangkatannya dari pelabuhan harus di lengkapi dengan bahan
bakar, perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga dari kebutuhan ikan di
pelabuhan perlu di komunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke
kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan kembali
dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan.
Undang-undang No. 9 tahun 1985
menyebutkan bahwa pelabuhan perikanan sebagai sarana penunjang untuk
meningkatkan produksi dan sesuai dengan sifatnya sebagai suatu lingkungan kerja
mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.
pusat pengembangan masyarakat nelayan,
2.
tempat berlabuh kapal perikanan,
3.
tempat pendaratan ikan hasil tangkapan,
4.
tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal
perikanan,
5.
pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan,
6.
pusat pelaksana pembinaan mutu hasil perikanan, serta
7.
pusat pelaksana penyuluhan dan pengumpulan data
perikanan.
5.5 Fasilitas
pelabuhan perikanan
5.5.1
Fasilitas Dasar Pelabuhan Perikanan (Basic Facility)
Fasilitas
dasar pelabuhan perikanan (Basic facility)
adalah fasilitas yang langsung di butuhkan untuk kelancaran
keluar - masuknya kapal di pelabuhan. Fasilitas/Sarana Pelabuhan Perikanan
dapat di bagi menjadi beberapa kelompok antara lain:
1. Penahan Gelombang (Piers): Berfungsi untuk menahan
datangnya gelombang agar kapal atau perahu yang berlabuh pada pelabuhan
tersebut terlindung dari pengaruh gelombang.
2. Alur Pelayaran: Berfungsi untuk
memperlancar keluar-masuknya kapal atau perahu di pelabuhan tersebut
3. Kolam Pelabuhan: Berfungsi untuk
melindungi kapal/ perahu yang berlabuh dari pengaruh angin/ gelombang.
4. Dermaga: Berfungsi sebagai tempat
bersandarnya kapal/ perahu dalam membongkar muatan atau mengisi
bahan perbekalan.
5.5.2
Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan (Functional Facility)
Fasilitas
fungsional pelabuhan perikanan (Functional
facility) adalah fasilitas yang berfungsi mempertinggi nilai guna dari
fasilitas dasar dengan cara memberikan pelayanan yang diperlukan :
1. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) :
adalah fasilitas yang merupakan sentra kegiatan dilingkungan kerja pelabuhan
perikanan, yaitu merupakan tempat bertemunya nelayan sebagai produsen dan
pedagang sebagai konsumen.
2. Sarana Logistik: Meliputi Pabrik es,
persedian air tawar, bahan bakar serta perbekalan ke Laut.
3. Sarana Handling atau Prosesing
Ikan: Meliputi tempat pernyortiran, pengepakkan, penjemuran, pengasinan , pemindangan
dll.
4. Sarana untuk Perbaikan/ Perawatan :
Meliputi galangan kapal /docking yard tempat penjemuran dan perbaikan alat
tangkap, perbengkelan.
5. Sarana untuk Crew Kapal: Meliputi tempat mandi umum, balai
pengobatan, tempat pertemuan nelayan.
6. Sarana Komunikasi dan Navigasi:
Meliputi telepon/ fax, telegram , radio/ SSB, Buoy.
7. Kantor dan tempat penjagaan
keamanan.
5.5.3
Fasilitas Penunjang Pelabuhan Perikanan (Supporting Facility)
Fasilitas penunjang
pelabuhan perikanan (Supporting facility)
adalah fasilitas yang secara tidak langsung mempertinggi peranan
pelabuhan perikanan, dan tidak termasuk fasilitas dasar atau fungsional. Misal:
Rumah Dinas, Gedung Olah Raga dsb.