Minggu, 17 Mei 2015

makalah kepelabuhan perikanan. hariyano hasantua

I.       PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia memiliki pelabuhan perikanan yang tersebar di seluruh penjuru tanah air sebagai salah satu elemen penting dan strategis dalam pengembangan sub-sektor perikanan tangkap. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Pelabuhan Perikanan, fungsi pelabuhan perikanan adalah sebagai pusat pelayanan masyarakat dalam kaitannya dengan tambat labuh perikanan, pendaratan ikan, pemasaran distribusi ikan, pelaksanaan pembinaan mutu, memperlancar kegiatan operasional perikanan, dan pelaksanaan kesyahbandaran. Dalam fungsinya menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 10 Tahun 2004, pelabuhan sebagai tempat pelayanan masyarakat. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengelompokan pelabuhan perikanan menjadi 4 (empat) tipe menurut kriteria-kriteria tipe pelabuhan (Lubis, 2000). Pengelompokan pelabuhan terdiri dari, Pelabuhan Perikanan Samudera (A), Pelabuhan Perikanan Nusantara (B), Pelabuhan Perikanan Pantai (C), dan Pangkalan Pendaratan Ikan (D).
Menurut Triatmodjo (2002), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (2005), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pelabuhan Perikanan, pelabuhan perikanan adalah tempat berlabuh kapal perikanan dimana kapal-kapal yang sedang mengisi bahan bakar, perbekalan, perbaikan, dan bongkar muat ikan yang di dalamnya terdapat beberapa fungsi diantaranya adalah fungsi pokok, fungsi fungsional, dan fungsi penunjang. Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (1996) tentang Fungsi Pelabuhan Perikanan adalah sebagai berikut, pusat pengembangan masyarakat nelayan, tempat berlabuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan hasil tangkapan, tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan, pusat penanganan dan pengolahan mutu hasil perikanan, pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan, pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, pusat penyuluhan dan pengumpulan data, serta pusat pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya perikanan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.10/Men/2004, pelabuhan perikanan memiliki fasilitas yang terdiri dari fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang. Landasan standar mengenai pelabuhan perikanan terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2006 dan Sciortino (2010). Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2006, perencanaan pelabuhan perikanan meliputi penetapan rencana induk secara nasional, penetapan klasifikasi pelabuhan yang akan dibangun, dan penetapan wilayah perairan dan daratan tertentu yang akan menjadi daerah lingkupan. Selain itu, menurut Sciortino (2010), terdapat pembagian kelas pelabuhan sesuai dengan jenis perikanan yang dilayani, yaitu pelabuhan perikanan rakyat, pelabuhan perikanan pantai, pelabuhan perikanan lepas pantai, dan pelabuhan perikanan samudera
1.2  Rumusan Masalah
Tahun 2008 telah dibangun 966 pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan, yang terdiri dari 6 PPS, 13 PPN, 45 PPP dan 901 PPI. Sebagian besar pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan dibangun di Indonesia Bagian Barat dengan 673 (69,67%), Indonesia Bagian Tengah sebanyak 208 (21,53%), dan sebagian Indonesia Bagian Timur sebanyak 85 buah (8,8%) (Direktorat jenderal perikanan, 2009).  
Dengan panjang garis pantai yang mencapai 95.181 km dan besarnya sumberdaya ikan yang dimiliki, idealnya Indonesia membutuhkan tidak kurang dari 3.000 pelabuhan perikanan, atau 30 km terdapat satu pelabuhan perikanan atau pangkalan pendaratan ikan. dengan rasio ideal tersebut, setidaknya Indonesia mendekati Jepang yang memiliki rasio satu pelabuhan perikanan setiap 11 km, atau melebihi Thailand yang memiliki rasio satu pelabuhan perikanan setiap 50 km. Namun pemerintah terkendala oleh keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan. Karena itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mendorong sektor swasta untuk berpartisipasi  dalam pembangunan pelabuhan perikanan. Walau hasil, pada pertengahan tahun 2008 telah beroperasi dua pelabuhan perikanan swasta, yaitu Barelang dan Telaga Punggur. Pelabuhan perikanan juga menyediakan BBM untuk keperluan para nelayan. Subsidi yang selama ini diberikan tetap dipertahankan. Dengan jatah 25 kilo liter saat ini, kebutuhan nelayan kecil sudah tercukupi. Bagi nelayan besar, kekurangannya harus dipenuhi dengan harga industri. Aktivitas pengolahan secara moderen maupun tradisional di pelabuhan perikanan dilakukan untuk menghasilkan nilai tambah produk dan sekaligus mencegah ikan menjadi rusak/busuk. Sedangkan aktivitas pemasaran dilakukan dengan mengumpulkan hasil tangkapan dari berbagai tempat untuk selanjutnya didistribusikan ke pasar-pasar. Pelabuhan perikanan juga memfasilitasi ekspor ikan bernilai ekonomi tinggi ke beberbagai negara. Di samping kegiatan produksi dan kegiatan hilir lainnya, kegiatan pelabuhan perikanan juga menyangkut penawaran dan pengadaan input (kegiatan hulu). Pelabuhan perikanan menyediakan faktor masukan yang diperlukan nelayan, termasuk kapal penangkap ikan beserta peralatannya, umpan dan bahan-bahan lain untuk kegiatan penangkapan ikan. pengembangan pelabuahan perikanan beserta fasilitas pendukungnya merupakan aktivitas hulu dalam produksi perikanan. Untuk mendukung dan membuat industri perikanan lebih menguntungkan, kegiatan hulu dan hilir harus dipadukan ( Sciortino, 2010)
Pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administrative dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. Keselamatan Pelayaran adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan yang dinyatakan dengan dokumen kapal ( Direktorat jenderal perikanan, 2005 ).
Dengan definisi tersebut di atas dapat di disribusikan dalam pentingnya pelabuhan perikanan yang menjadi indikator dalam pendaratan kapal perikanan untuk peroprasian bongkar muat. Oleh sebab itu, perlu merumuskan beberapa yang melatar belakangi pelabuhan perikanan yang menjadi penulisan makalah ini, sebagai berikut :

Ø  Defenisi  pelabuhan perikanan
Ø  Syarat-syarat pelabuhan perikanan
Ø  Klasifikasi pelabuhan perikanan
Ø  Fungsi dan peranan pelabuhan perikanan
Ø  Fasilitas pelabuhan perikanan

1.3  Tujuan Makalah
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Memahami dan membedakan pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum
2.      Mahasiswa mampu mendistribusikan isi dari makalah ini
3.      Sebagai bahan belajar dan informasi bagi mahasiswa dan umum
4.      Sebagai salah satu tugas untuk memenuhi syarat kelulusan dalam matakuliah pengantar teknol penangkapan ikan

II.     TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Definisi Umum Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan merupakan tempat berkumpulnya seluruh aktifitas ekonomi masyarakat perikanan mulai dari aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, perbaikan maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan tersebut. Oleh karena itu peredaran uang di pelabuhan berlangsung antar pelaku-pelaku usaha yang bergerak pada aktifitas-aktifitas tersebut. Stakeholder yang terlibat dalam aktifitas di pelabuhan perikanan diantaranya adalah pengelola pelabuhan perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha pengolahan, pengusaha bahan perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha transportasi.
Direktorat jenderal perikanan (1994), pembangunan pelabuhan perikanan dimaksudkan untuk menjadi penggerak utama perekonomian masyarakat nelayan, sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Untuk maksud tersebut, maka pengembangan pelabuhan perikanan harus didasarkan pada :
1)      Resouces based yaitu adanya ketersediaan sumberdaya ikan secara berkesinambungan
2)      Market oriented yaitu bahwa hasil tangkapan yang didaratkan haruslah memiliki nilai ekonomi penting dan industri pengolahan yang memberikan nilai tambah (added value) yang besar
3)      Community based development yaitu pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pemanfaatannya sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya stakeholder perikanan
4)      keterkaitan antar sektor dimana keberadaan pelabuhan perikanan harus memberikan multiplier effect secara lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pelaku bagi pengembangan industri yang terkait baik industri hulu maupun hilir sehingga keberadaannya akan mampu mendorong pertumbuhan industri perikanan yang bermanfaat bagi peningkatan devisa negara (lewat komoditas ekspornya), alternatif saluran baru bagi produksi perikanan yang selama ini masih didominasi oleh pemasaran ikan segar dan memberikan insentif bagi masuknya investasi modal swasta ke dalam sector perikanan
Sebagai pusat aktifitas ekonomi perikanan, pelabuhan perikanan selayaknya mampu men-generate pendapatan untuk pelabuhan itu sendiri yang berasal dari pemberian pelayanan jasa pelabuhan perikanan. Imbalan pelayanan jasa ini dapat berasal dari penggunaan fasilitas, jasa dan barang yang dihasilkan pelabuhan perikanan. Di samping itu pelabuhan perikanan pun dapat mengenerate pendapatan masyarakat nelayan dan sekitar pelabuhan yang terbuka peluang usahanya akibat adanya aktifitas di pelabuhan.
Direktorat jenderal perikanan tangkap (1996), pelabuhan perikanan sebagai pusat kehidupan masyarakat nelayan dan pusat kegiatan industri perikanan, memiliki beberapa peranan, yakni :
1)      Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas produksi, antara lain:
v  Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
v  Tempat untuk persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, perbaikan alat tangkap, ataupun kapal ).
v  Tempat berlabuh kapal perikanan.
2)      Sebagai pusat distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi antara lain :
v  Tempat transaksi jual beli ikan.
v  Sebagai terminal untuk mendistribusikan ikan.
v  Sebagai terminal ikan hasil laut.
3)      Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas ini antara lain sebagai pusat :
v  Kehidupan nelayan
v  Pengembangan ekonomi masyarakat nelayan
v  Lalu lintas jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.

2.2  Peraturan Pemerintah
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2006 tentang Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh atau bongkar-muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2002
a.       Pelabuhan dilihat dari Alamnya
·         Pelabuhan terbuka, kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air, umumnya berupa pelabuhan yang bersifat tradisional.
·         Pelabuhan tertutup, kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita temui di Liverpool, Inggris dan terusan Panama.
b.      Pelabuhan dilihat dari Pelayanannya
·         Pelabuhan Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara teknis dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
·         Pelabuhan Khusus, dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.
c.       Pelabuhan dilihat dari Lingkup Pelayaran
·         Pelabuhan Internasional, utama primer yang melayani nasional dan internasional dalan jumlah besar. dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
·         Pelabuhan International, utama sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
·         Pelabuhan Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah.
·         Pelabuhan Regional,pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang melayani secara nasional.
·         Pelabuhan Lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil.
d.      Pelabuhan dilihat dari Perdagangan Luar Negeri
·         Pelabuhan Ekspor
·         Pelabuhan Impor
e.       Pelabuhan dilihat dari Kapal yang Diperbolehkan Singgah
·         Pelabuhan Laut, Pelabuhan yang boleh dikunjungi kapal negara-negara sahabat.
·         Pelabuhan Pantai, pelabuhan yang hanya boleh dikunjungi kapal nasional.
f.       Pelabuhan dilihat dari Wilayah Pengawasan Bea Cukai
·         Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
·         Free port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas diluar pengawasan bea cukai.
g.      Pelabuhan dilihat dari Kegiatan Pelayarannya
·         Pelabuhan Samudra, contoh: Pelabuhan Tanjung Priok.
·         Pelabuhan Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
·         Pelabuhan Pelayaran Rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
h.      Pelabuhan dilihat dari Peranannya
·         Transito, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura.
·         Ferry, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Merak.
Menurut peraturan daerah kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2006 tentang izin pembangunan dan pengelolaan pelabuhan khusus dalam BAB I ketentuan umum pasal 1 ayat 8, Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang di kelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Kemudian di lanjutkan dengan BAB II pasal 3 adalah pelabuhan khusus di kelola untuk :
a.       Menunjang kegiatan usaha pokok tertentu di bidang :
1.      Pertambangan ;
2.      Perkebunanan ;
3.      Pertanian ;
4.      Kehutanan ;
5.      Perikanan ;
6.      Peternakan ; atau
7.      Bidang lainnya yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pokoknya memerlukan fasilitas pelabuhan
b.      Menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.
Pasal 6 ayat 1 wilayah pelabuhan khusus meliputi wilayah daratan dan/atau perairan.




III.   KERANGKA PENDEKATAN MAKALAH
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan. Dalam tahun 2009 telah direncanakan penetapan 25 lokasi prioritas pembangunan pelabuhan perikanan UPT Daerah, yaitu Labuan Haji (NAD), Nipah Panjang (Jambi), Pulau Baii (Bengkulu), Bengkunat (Lampung), Labuan (Banten), Cikidang (Jawa Barat), Tasik Agung dan Tegal Sari (Jawa Tengah), Glagah (DIY), Mayangan dan Pondok Dadap (Jawa Timiur), Teluk Awang(NTB), Oeba (NTT), Kuala Mempawah (Kalimantan Barat), Batanjung (Kalimantan tengah), Sei Lili (Kalimantan Timur), Amurang dan Dagho (Sulawesi Utara), Kwandang ( Gorontalo), Donggala (Sulawesi Tengah), Untia (Sulawesi Selatan), Pasar Wajo (Sulawesi Tenggara), Merauke (Papua), Tanjung Balai Karimun (Riau Kepulauan), dan Lantora (Sumatera Barat), (Direktorat jenderal perikanan, 2009).
Hutabarat (2011). Produksi perikanan tangkap umumnya sebagian besar dipasarkan di dalam negeri dalam bentuk produk segar dan olahan. Sedangkan sebagian lagi di ekspor. Pemasaran hasil perikanan tangkap meliputi ikan segar, ikan beku, dan ikan kering/asin, ikan pindang, ikan asap, dan ikan hasil olahan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dilakukan pemasaran antar Kabupaten, sedangkan untuk kebutuhan luar daerah dilakukan pemasaran antar provinsi. Kondisi pasar ikan perlu disempurnakan sebagai suatu tempat perdagangan yang layak, antara lain dalam hal kebersihan dan kesehatan. Serta dilengkapi dengan unit pendingin dan pabrik es.
Pengembangan model pasar ikan modern dan higienis di pelabuhan perikanan dapat memberikan nilai tambah, sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan. Dengan memberdayakan fasilitas yang ada, seperti kolam pemancingan dan taman bermain, diharapkan nilai tambah akan semakin meningkat. Nilai tambah tersebut, yang sebelumnya dinikmati pedagang perantara, akan bisa dinikmati sendiri oleh nelayan. Sudah ada beberapa lokasi yang akan dikembangkan menjadi pasar higienis.
Prima (2009). Keberadaan pelabuhan perikanan juga memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, terutama untuk masyarakat sekitar, sehingga sangat membantu pencapain program Pro Poor, Pro Job dan Pro Growth. Pada tahun 2007, di 813 pelabuhan perikanan yang telah dibangun, uang beredar mencapai Rp. 9,3 Triliun per tahun, dan serapan tenaga kerja sekitar 175.000 orang. Banyak investasi yang ditanamkan disanan, seperti pembangunan industri pengolahan. Jumlahnya mencapai sekitar 360 perusahaan. Dalam pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan, peran serta dan dukungan pemerintah daerah (provinsi/kota/kabuaten) sangat diperlukan, diantaranya dalam hal :
ü  Studi dan detail desain/review
ü  Penyiapan lahan
ü  Peraturan daerah tentang RUTR pengembangan pelabuhan perikanan
ü   Dukungan prasarana wilayah (jalan akses, air bersih, dan lain-lain)
ü  Sharing pendanaan pembangunan
ü   Pengalokasian dana operasional dan pemeliharan
ü  Perizinan usaha yang kondusif
ü  Harmonisasi tata hubungan kerja di lingkungan pelabuhan perikanan
ü   Dukungan lintas sektoral lainnya.

Dengan adanya faktor penunjang seperti hal tersebut diatas maka perlu konsep kerangka pemikiran makalah yang menjadi pusat pemahan dan serotan diskusi dalam penyusunan makalah ini agar kajian tidak lari jauh serta mudah di pahami oleh pembaca, kerangka pemikiran makalah akan di sajikan sebagai berikut :




IV.   METODOLOGI
4.1  Metode Makalah
Metode yang di gunakan dalam makalah ini adalah kajian pustaka dan pendekatan kesesuain studi kasus ( cose studi ). Pengamatan studi kasus adalah pengamatan tentang suatu objek yang berkenaan dengan suatu spesifik atau khas dari keseluruhan formalitas ( Maxfrield, 1930 dalam Nazir, 1988 ). Satuannya adalah areal kawasan pelabuhan.

4.2  Jenis dan Sumber Data
Data yang di kumpulkan dalam penyusunan makalah ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang di dapatkan melalui beberapa literatur dari kajian ilmu pengetahuan, berupa peraturan pemerintah terkait dengan pelabuhan perikanan, peraturan daerah, skripsi dan praktek kerja lapang sebagai studi kasus yang di amati.

4.3  Tempat dan Waktu
Penyusunan makalah ini di kerjakan berkelompok sesuai dengan tugas kelompok yang di berikan, dan bertempat di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat sebagai fasilitas yang memadai serta dalam kurung waktu satu pekan atau satu minggu sesuai jadwal kuliah mingguan.


V.    PEMBAHASAN

5.1  Definisi Pelabuhan Dan Pelabuhan Perikanan
5.1.1        Definisi Pelabuhan
Pengertian pelabuhan secara umum adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
·         dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
·          crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
·         gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2002)
5.1.2        Definisi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perikanan yang berfungsi sebagai tempat labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk memperlancar operasional kapal perikanan (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2005). Sedangkan menurut (Direktorat Jenderal Perikanan, 2005), Pelabuhan perikanan merupakan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan petani nelayan sekaligus mendorong investasi dalam bidang perikanan. Fungsi pelabuhan perikanan dalam arti luas adalah sebagai pusat pengembangan ekonomi perikanan dalam bidang produksi, pengolahan dan pemasaran.
Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.

5.2  Syarat-syarat pelabuhan perikanan
Di bawah ini hal-hal yang penting dalam syarat-syarat pelabuhan perikanan agar dapat berfungsi ( Murdiyanto, 2004), sebagai berikut :
ü  Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12 meter)
ü  Perlindungan dari angin, ombak, dan petir
ü  Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan truk.
ü  Adanya kolam pelabuhan kapal
ü  pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
ü  pelaksanaan kesyahbandaran;
ü  tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
ü  tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
ü  pengendalian  lingkungan.
5.3  Klasifikasi pelabuhan perikanan
Ditinjau dari aspek teknis, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.  16 tahun 2006. Klasifikasi pelabuhan perikanan adalah :
5.3.1        Pelabuhan Perikanan Samudra ( PPS)
a.       Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut teritorial, Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas;
b.      Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran se kurang – kurangnya 60 GT;
c.       Panjang dermaga se kurang – kurangnya 300 m , dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 3 m;
d.      Mampu menampung sekurang – kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus;
e.       Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan exspor;
f.       Terdapat industri perikanan. 
5.3.2         Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN )
a.       Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan dilaut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b.      Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang – kurangnya 30 GT;
c.       Panjang dermaga sekurang – kurangnya 150 m, dengan Kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 3 m;
d.      Mampu menampung sekurang – kurangnya 75 kapal Perikanan  atau jumlah keseluruhan sekurang kurangnya 2.250 GT Kapal perikanan sekali gus.
e.       Terdapat industri perikanan.
5.3.3        Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP )
a.       Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial
b.      Memilik fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan Berukuran sekurang – kurangnya 10 GT;
c.       Panjang dermaga sekurang – kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 2m;
d.      Mampu menampung sekurang – kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus.

5.3.4        Pusat  Pendaratan Ikan (PPI)
a.       Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan;
b.      Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT;
c.       Panjang dermaga sekurang-kurangnya 50m, dengan kedalaman kolam minus 2 m;
d.      Mampu menampung sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus.

5.4  Fungsi dan peranan pelabuhan perikanan
Fungsi dan peranan pelabuhan perikanan mengacu pada Keputusan Menteri Perikanan dan perundangan yang berlaku. Selain harus mengacu pada peraturan yang berlaku fungsi pelabuhan perikanan juga harus disesuaikan dengan keadaan pelabuhan serta potensi yang ada.
5.4.1        Fungsi Pelabuhan Perikanan
Menurut Lubis (2000), fungsi pelabuhan perikanan dapat dikelompokkan berdasarkan pendekatan kepentingan, sebagai berikut: 
1.      fungsi maritim (tempat kontak nelayan dengan pemilik kapal)
2.      fungsi komersial (menjadi tempat awal untuk mempersiapkan distribusi produksi perikanan melalui transaksi pelelangan ikan), dan
3.      fungsi jasa (jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, jasa penanganan mutu ikan).
5.4.2        Peranan Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan Perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di luat dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdaya guna tinggi. Sedangkan menurut Murdiyanto (2004), peranan pelabuhan perikanan meliputi beberapa aktivitas, antara lain : 
1.      pusat aktivitas produksi
2.       pusat aktivitas distribusi, dan
3.      pusat kegiatan masyarakat nelayan.
Pada hakekatnya pelabuhan perikanan merupakan basis utama kegiatan industri perikanan tangkap yang harus dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Aktivitas unit penangkapan ikan di laut, keberangkatannya dari pelabuhan harus di lengkapi dengan bahan bakar, perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga dari kebutuhan ikan di pelabuhan perlu di komunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan.
Undang-undang No. 9 tahun 1985 menyebutkan bahwa pelabuhan perikanan sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan produksi dan sesuai dengan sifatnya sebagai suatu lingkungan kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      pusat pengembangan masyarakat nelayan,
2.      tempat berlabuh kapal perikanan,
3.      tempat pendaratan ikan hasil tangkapan,
4.      tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan,
5.      pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan,
6.      pusat pelaksana pembinaan mutu hasil perikanan, serta
7.      pusat pelaksana penyuluhan dan pengumpulan data perikanan.

5.5  Fasilitas pelabuhan perikanan
5.5.1        Fasilitas Dasar Pelabuhan Perikanan (Basic Facility)
Fasilitas dasar pelabuhan perikanan (Basic facility) adalah   fasilitas   yang langsung di butuhkan  untuk kelancaran keluar - masuknya kapal di pelabuhan. Fasilitas/Sarana Pelabuhan Perikanan dapat di bagi menjadi beberapa kelompok antara lain:
1.      Penahan Gelombang (Piers): Berfungsi untuk menahan datangnya gelombang agar kapal atau perahu yang berlabuh pada pelabuhan tersebut terlindung dari pengaruh gelombang.
2.      Alur Pelayaran: Berfungsi untuk memperlancar keluar-masuknya kapal atau perahu di pelabuhan tersebut
3.      Kolam Pelabuhan: Berfungsi untuk melindungi kapal/ perahu yang berlabuh dari pengaruh angin/ gelombang.
4.      Dermaga: Berfungsi sebagai tempat bersandarnya kapal/ perahu dalam    membongkar muatan atau mengisi bahan perbekalan.

5.5.2        Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan (Functional Facility)
Fasilitas fungsional pelabuhan perikanan (Functional facility) adalah fasilitas yang berfungsi mempertinggi nilai guna dari fasilitas dasar dengan cara    memberikan pelayanan yang diperlukan :
1.      Tempat Pelelangan Ikan (TPI) : adalah fasilitas yang merupakan sentra kegiatan dilingkungan kerja pelabuhan perikanan, yaitu merupakan tempat bertemunya nelayan sebagai produsen dan pedagang sebagai konsumen.
2.      Sarana Logistik: Meliputi Pabrik es, persedian air tawar, bahan bakar serta perbekalan ke Laut.
3.      Sarana Handling atau Prosesing Ikan: Meliputi tempat pernyortiran, pengepakkan, penjemuran, pengasinan , pemindangan dll.
4.      Sarana untuk Perbaikan/ Perawatan : Meliputi galangan kapal /docking yard tempat penjemuran dan perbaikan alat tangkap, perbengkelan.
5.      Sarana untuk Crew Kapal:    Meliputi tempat mandi umum, balai pengobatan, tempat pertemuan nelayan.
6.      Sarana Komunikasi dan Navigasi: Meliputi telepon/ fax, telegram , radio/ SSB, Buoy.
7.      Kantor dan tempat penjagaan keamanan.

5.5.3        Fasilitas Penunjang Pelabuhan Perikanan (Supporting Facility)
Fasilitas penunjang pelabuhan perikanan (Supporting facility) adalah    fasilitas yang secara tidak langsung mempertinggi peranan pelabuhan perikanan, dan tidak termasuk fasilitas dasar atau fungsional. Misal: Rumah Dinas, Gedung Olah Raga dsb.